• HOME
  • TENTANG KAMI
  • TANYA JAWAB
  • CONTACT US

Tupperware

Search
  • KISAH SUKSES
  • TUPPERWARE PARTY
  • CSR
  • PELUANG KARIR
  • PRODUK
    • TUPPERWARE
    • COOKWARE
  • BERITA & KALENDER KEGIATAN
    • BERITA
    • KALENDER KEGIATAN
  • SOLUSI & RESEP
    • SOLUSI
    • RESEP
  • DISTRIBUTOR
    • DOWNLOAD
    • DAFTAR DISTRIBUTOR
    • INFO PENTING
  • CARA PEMBELIAN
    • LAYANAN PELANGGAN
      • KONTAK KAMI
      • SARAN
      • KUNJUNGAN CONSULTANT
      • DAFTAR TUPPERWARE PARTY
      • PERMOHONAN MENJADI CONSULTANT
      • EZY LIVING CLUB
      • SHE CAN
    Dear Tuppylovers, semua gambar yang tersedia di web ini digunakan untuk kepentingan Promo Produk & dilindungi haknya oleh Tupperware. Diharap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada dan tercantum pada UU RI No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (Pasal 19-23)
    Isi dari UU Hak Cipta (Pasal 19-23 Hak Cipta atas Potret)
    Pasal 19

    (1) Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
    (2) Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
    (3) Ketentuan dalam pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat:
    a. atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
    b. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
    c. untuk kepentingan orang yang dipotret.


    Pasal 20

    Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
    a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
    b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
    c. tidak untuk kepentingan yang dipotret, apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kep qentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.


    Pasal 21

    Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan atas seorang Pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan.


    Pasal 22

    Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan pidana, Potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.


    Pasal 23

    Kecuali terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.

    PRODUK

    • HIDUP BERKUALITAS
    • GALERI PRODUK
    • PRODUK BARU
    • PRODUK PROMOSI
    • DAFTAR HARGA
    • E-BROCHURE
    • LIFETIME WARRANTY
    • SERBA-SERBI PLASTIK
    • INFO PRODUK REGULER
    • E-CATALOG
    Home - PRODUK - TUPPERWARE - E-CATALOG

    Katalog Nov 2011

    Katalog Mei 2012

    Katalog November 2012





    •       
    • PRODUK
    • PROMOSI
    • BREAKING NEWS
    • GREEN LIVING
    • KELENDAR KEGIATAN